
Kecamatan Sumbersuko melaksanakan kegiatan Pembinaan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) BKK Tahun 2025, 2026, dan 2027, Senin 24 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Lantai II Kecamatan Sumbersuko tersebut dilaksanakan oleh Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas LKD sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2025, 2026, dan 2027. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim DPMD Kabupaten Lumajang memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pihak terkait mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi LKD, sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BKK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Sumbersuko, Van Dinna Navratilova, SE, selaku pemangku kegiatan, menyampaikan bahwa pembinaan dan monev merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan pembinaan kapasitas LKD dan monitoring evaluasi BKK ini, kami berharap seluruh pihak semakin memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing. Evaluasi ini bukan hanya untuk melihat pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menjadi bahan perbaikan agar ke depan pengelolaan program dapat semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Van Dinna.
Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kecamatan Sumbersuko, Pemerintah Desa, LKD, dan DPMD Kabupaten Lumajang sehingga berbagai program pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal.
Dengan adanya pembinaan dan monitoring secara berkelanjutan, Kecamatan Sumbersuko berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel demi pelayanan dan pembangunan yang semakin baik bagi masyarakat.