
Dalam rangka memastikan akurasi alat ukur serta melindungi hak konsumen dan pedagang, Tamu Metrologi Legal Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan koordinasi sidang pelaksanaan tera ulang (kir) timbangan di Kecamatan Sumbersuko. Kegiatan ini dipusatkan di Pasar Labruk sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Koordinasi ini dilakukan sebagai persiapan teknis pelaksanaan tera ulang terhadap berbagai jenis timbangan milik pedagang. Tera ulang merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan telah sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga transaksi jual beli dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Metrologi Legal Kabupaten Lumajang juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai pentingnya melakukan tera ulang secara berkala. Selain sebagai kewajiban, tera ulang juga menjadi upaya menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas pelayanan pedagang di pasar tradisional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pedagang di Pasar Labruk dapat lebih sadar akan pentingnya penggunaan alat ukur yang tepat dan sesuai standar, sehingga tercipta iklim perdagangan yang jujur, tertib, dan berkeadilan di wilayah Kecamatan Sumbersuko.