
Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia melaksanakan kunjungan lapangan ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Bank Sampah Unit (BSU) Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penilaian Adipura Tahun 2025 yang bertujuan untuk memverifikasi pelaksanaan pengelolaan persampahan serta kebersihan lingkungan di tingkat daerah.
Dalam agenda peninjauan, Tim Penilai Adipura melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana pengolahan sampah, mulai dari sistem pemilahan, proses daur ulang, hingga mekanisme pengumpulan dan pengangkutan sampah yang diterapkan oleh BSU. Tim juga menggali informasi terkait kapasitas pengolahan, inovasi pengelolaan, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung pengurangan sampah dari sumbernya.
Pengelola TPS3R BSU Desa Purwosono memberikan paparan mengenai alur kerja, jumlah sampah yang dikelola setiap hari, serta strategi pemberdayaan masyarakat melalui program bank sampah. Selain itu, dijelaskan pula upaya edukasi berkelanjutan kepada warga sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran lingkungan.
Tim Penilai Adipura menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh TPS3R BSU Desa Purwosono. Menurut tim, keterlibatan masyarakat, konsistensi pengelolaan, dan inovasi yang ditunjukkan merupakan indikator positif dalam mendukung Kabupaten Lumajang menuju lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan pengelolaan persampahan di Desa Purwosono dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh praktik baik dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang efektif sesuai standar Adipura.